TRANSPARENCY
No 1 (2018)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN INDIHOME AKIBAT TERJADINYA GANGGUAN JARINGAN INTERNET DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS : PT.TELKOM MEDAN DIVRE 1)

Melissa Simanjuntak (Unknown)
Sunarmi Sunarmi (Unknown)
Tri Murti (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Mar 2019

Abstract

ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN INDIHOME AKIBAT TERJADINYA GANGGUAN JARINGAN INTERNET DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS : PT.TELKOM MEDAN DIVRE 1) Melissa Septyna Simanjuntak* Sunarmi** Tri Murti Lubis***   Jasa telekomunikasi berupa internet menjadi salah satu kebutuhan yang penting dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini PT. Telkom sebagai penyedia jasa Indihome menjadi hal yang diteliti dalam penulisan ini. Salah satu masalah yang sering dialami konsumen adalah terjadinya gagal jaringan internet sehingga konsumen dirugikan karena tidak mendapatkan jasa sesuai dengan yang diharapkan. Permasalahan yang dibahas yakni mengenai bagaimana pengaturan perlindungan konsumen di Indonesia, bagaimana perjanjian antara PT. Telkom dengan konsumen Indihome, dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan PT. Telkom terhadap konsumen IndiHome akibat terjadinya gangguan jaringan internet berdasarkan UU Perlindungan. Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum, penelitian ini bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan, yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan, seperti perundang undangan, buku-buku, internet yang nilainya relevan dengan permasalahan yang dibahas dan dilakukan juga wawancara dengan pihak terkait untuk mendapatkan fakta dilapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan konsumen diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana hak dan kewajiban pelaku usaha maupun konsumen termuat dalam Undang-Undang ini. Perjanjian antara PT. Telkom dan Konsumen Indihome dibuat secara sepihak oleh PT. Telkom dan konsumen diberikan pilihan untuk menerima ataupun menolak. Dalam hal perlindungan hukum terhadap konsumen Indihome dapat dilakukan yaitu dengan disediakannya sarana bagi konsumen untuk menyampaikan keluhan seperti 147, musyawarah, kompensasi/ganti rugi, dan diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah di Pengadilan Negeri/BPSK.   * Mahasiswa Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I, Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Dosen Pembimbing II, Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Copyrights © 2018