AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERDAMAIAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP IMBALAN JASA PENGURUS Prof.Dr. Sunarmi, SH., M.Hum* Tri Murti Lubis, SH., MH** Aprilli Dayanti*** Sikap lalai Debitor terhadap pembayaran utang yang dilakukan oleh Debitor merugikan Kreditor, sehingga Kreditor membutuhkan hukum atau aturan mengenai kepastian jika Debitor tidak melakukan kewajibannya dalam memenuhi perjanjian terhadap pihak-pihak tertentu. Imbalan jasa Pengurus adalah upah yang harus dibayarkan kepada Pengurus setelah kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yakni pertama bagaimana penundaan kewajiban pembayaran utang di Indonesia, kedua bagaimana kedudukan hukum Pengurus dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, ketiga bagaimana akibat hukum pembatalan perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap imbalan jasa Pengurus. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Adapun bahan yang dijadikan sumber penelitian berupa data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan dianalisis secara kualitatif. Penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan upaya untuk memusyawarahkan cara pembayaran hutang dengan memberikan rencana perdamaian untuk seluruh atau sebagian hutang yang dimiliki oleh Debitor. Pembatalan perdamaian PKPU diatur dalam pasal 291 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pembatalan perdamaian dapat dilakukan hanya apabila Debitor terbukti lalai dalam memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Pengadilan. Pengurusan harta Debitor dalam proses PKPU dilakukan oleh Pengurus. Pengurus diberikan imbalan jasa untuk pekerjaan yang telah dilakukannya. Akibat hukum pembatalan perdamaian PKPU terhadap imbalan jasa Pengurus adalah imbalan jasa akan diberikan kepada Pengurus setelah menyelesaikan tugasnya dalam melakukan pemberesan harta pailit Debitor. Besaran imbalan jasa yang akan diterima Pengurus adalah sesuai dengan ketentuan lampiran dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus. Kata Kunci : Pembatalan Perdamaian PKPU, Imbalan Jasa
Copyrights © 2018