ABSTRAK AKIBAT HUKUM TERHADAP PENANGGUNG UTANG SEBAGAI JAMINAN PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT ATAS KREDITUR MENURUT PERATURAN KEPAILITAN (STUDI KASUS PT. JAYA LESTARI) Mahasiswa* Dosen Pembimbing I** Dosen Pembimbing II*** Pengaturan yang mengatur secara spesifik terhadap kedudukan hukum guarantor dalam kepailitan, terutama guarantor yang telah melepaskan hak-hak istimewanya sebagai Penanggung. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, tercermin dalam perbedaan pendapat ahli hukum serta perbedaan penafsiran Hakim terkait kedudukan hukum guarantor. Tujuan analisis yang dilakukan adalah untuk mengetahui kedudukan hukum Penjamin yang telah melepaskan hak-hak istimewanya dalam kepailitan serta untuk mengetahui penyelesaian terkait permasalahan hukum dimana Corporate Guarantor dipailitkan terlebih dahulu tanpa dipailitkannya Debitur dalam kaitannya dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 158 K/Pdt.Sus Pailit/2014 Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data melalui penelusuran dokumen-dokumen maupun buku ilmiah untuk mendapatkan landasan teoritis berupa bahan hukum positif yang sesuai dengan objek yang akan diteliti. Alat pengumpulan data yang dipergunakan berupa dokumen. Teknik analisis data yang dipakai adalah teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan yang berlaku saat ini juga memungkinkan bagi guarantor untuk dipailitkan tanpa dipailitkannya Terjamin atau Debitur-utama. Sebagai studi kasus, dalam skripsi ini diteliti perkara kepailitan PT. Jaya Lestari yang dinyatakan pailit dalam kedudukan hukumnya sebagai guarantor.
Copyrights © 2016