TRANSPARENCY
Vol 1, No 1 (2017)

RESTRUKTRURISASI KREDIT BERMASALAH SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH DAN AKIBAT HUKUM YANG TIMBUL MENURUT PERATURAN OJK (POJK) NOMOR 42/ POJK.03/2017 TENTANG KEWAJIBAN PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PERKREDITAN ATAU PEMBIAYAAN BANK BAGI B

Tahi Sitorus (Unknown)
Sunarmi Sunarmi (Unknown)
Tri Murti (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Mar 2019

Abstract

ABSTRAK RESTRUKTRURISASI KREDIT BERMASALAH SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH DAN AKIBAT HUKUM YANG TIMBUL MENURUT PERATURAN OJK (POJK) NOMOR 42/ POJK.03/2017 TENTANG KEWAJIBAN PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PERKREDITAN ATAU PEMBIAYAAN BANK BAGI BANK UMUM   Tahi Berdikari Sitorus*) Prof. Dr. Sunarmi,SH.,M.Hum**) Tri Murti Lubis,SH.,MH***) Pemberian kredit terhadap rakyat merupakan salah satu indikator pemeliharaan kepercayaan pemberi kredit dengan nasabah kredit. Salah satu lembaga pemberi kredit adalah bank. Bank adalah lembaga penghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Dalam menjalankan kegiatannya, bank sering kali dihadapkan pada kredit bermasalah dalam pengembalian dana kredit. Maka untuk menyelamatkan kredit, dilakukan upaya restrukturisasi kredit. Restrukturisasi kredit dilakukan dengan cara menata ulang isi perjanjian pokok. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif atau doktriner yaitu ditekankan pada penggunaan data sekunder. Peneliti menggunakan alat pengumpulan data berupa Studi Kepustakaan atau Studi Dokumen (Documentary Study) dan wawancara (Interview). Lokasi penelitian berada di Bank Sumut Balige, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara. Restrukturisasi kredit diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012    tentang    Penilaian    Kualitas    Aset    Bank    Umum, Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati- hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank umum, pada Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum dirujuk pada Pasal 3 tentang penyelesaian kredit bermasalah dan Pasal 4 yang mencakup tentang kewajiban bank mematuhi ketentuan pedoman pengelolaan kredit. Dalam restrukturisasi kredit didukung oleh penanganan kredit secara profesional. Hambatan restrukturisasi antara lain debitur yang tidak kooperatif dan tidak transparan, bank tidak didukung data usaha debitur, dan bank kesulitan mengawasi usaha debitur. Bank Sumut Cabang Balige dalam menyelesaikan kredit bermasalah lebih mengutamakan upaya restrukturisasi. Hal ini dilihat dari 13 kasus, 6 kasus diupayakan melalui restrukturisasi kredit. Hal ini disebabkan restrukturisasi kredit dianggap lebih efisien dalam mengatasi kredit bermasalah karena tidak membutuhkan waktu yang lama dan merupakan langkah win- win solution, artinya tidak ada pihak yang dirugikan jika dijalankan sesuai dengan ketentuan. Kata kunci: Restrukturisasi Kredit, Penyelamatan Kredit

Copyrights © 2017