ABSTRAK Analisis Yuridis Prinsip Commercial Exit From Financial Distress Dalam Putusan Pailit PT. Mandala Airlines (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga No.48/Pdt.Sus.PAILIT/2014/PN.Niaga.JKT.PST) Elyas Franklin Hasiholan Simanjuntak* Prof. Dr. Sunarmi, SH., M.Hum** Tri Murti Lubis, SH.,MH*** Terminologi kepailitan sering dianggap sebagai vonis yang berbau tindakan kriminal dan cacat hukum atas subjek hukum, sehingga kepailitan harus dijauhkan serta dihindari sebisa mungkin. Padahal, di dalam kepailitan terdapat prinsip commercial exit from financial distress yaitu kepailitan merupakan suatu jalan keluar yang bersifat komersial untuk keluar dari persoalan utang piutang yang menghimpit seorang debitor, salah satu caranya adalah dengan mengajukan permohonan penetapan status pailit terhadap dirinya (voluntary petition for self bankruptcy). Prinsip commercial exit from financial distress merupakan prinsip yang ditemukan dalam kepailitan Perseroan Terbatas. PT.Mandala Airlines telah dinyatakan pailit melalui Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.48/Pdt.Sus.PAILIT/2014/PN.Niaga.JKT.PST, dalil PT.Mandala Airlines dalam permohonan pailitnya adalah bahwa PT.Mandala Airlines mengalami kesulitan finansial (financial distress) yang berlarut-larut akibat begitu ketatnya persaingan usaha dalam kegiatan usaha angkutan udara niaga di Indonesia. Yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah pengaturan hukum kepailitan di Indonesia, pengaturan prinsip commercial exit from financial distress dalam kepailitan Perseroan Terbatas dan penerapan prinsip commercial exit from financial distress dalam Putusan Pailit PT.Mandala Airlines. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian kepustakaan yang bersifat normatif yaitu penelitian dengan cara mengumpulkan data-data sekunder, yang merupakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan media elektronik/internet. Berdasarkan hasil penelitian, prinsip commercial exit from financial distress tidak dianut oleh ketentuan kepailitan di Indonesia. Prinsip yang dianut dalam UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah kemudahan untuk mempailitkan subjek hukum yang berkaitan dengan debt collective proceeding. Padahal prinsip commercial exit from financial distress digunakan oleh PT.Mandala Airlines dalam mengajukan permohonan pailitnya, dalil utama permohonan pailit PT.Mandala Airlines adalah karena telah mengalami kesulitan finansial (financial distress) yang berlarut-larut akibat ketatnya persaingan usaha di Indonesia. Sehingga perlu dilakukannya perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang lebih mengakomodir kepailitan badan hukum khususnya Perseroan Terbatas. Kata Kunci : Kepailitan, Commercial Exit From Financial Distress, PT.Mandala Airlines
Copyrights © 2019