Untuk mewujudkan fungsi dan mengembangkan potensinya, UMKM perlu didukung oleh pembiayaan, khususnya kredit perbankan. Program pemerintah pada saat ini yang sedang berlangsung dalam rangka pengembangan UMKM dikenal dengan nama Kredit Usaha Rakyat. Namun, pada praktiknya, sebaik apapun proses penyalurannya, bank tidak akan terlepas dari risiko kredit bermasalah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara studi kepustakaan dan wawancara. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisa secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penulisan yang bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian kredit bermasalah pada Kredit Usaha Rakyat di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Micro Banking Unit Gunung Putri Bogor hanya dapat dilakukan melalui restrukturisasi kredit yang berpedoman pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan Peraturan Peraturan Penyalur KUR terkait restrukturisasi.dan penyelesaian Kredit Usaha Rakyat bermasalah. Kata Kunci : Penyelesaian Kredit Bermasalah, Kredit Usaha Rakyat, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Micro Banking Unit Gunung Putri Bogor
Copyrights © 2018