TRANSPARENCY
Vol 2, No 1 (2018)

Pertanggungjawaban Pemegang Saham Berdasarkan Piercing The Corporate Veil di Indonesia

Shindih Hersiva (Unknown)
Sunarmi Sunarmi (Unknown)
Mahmul Siregar (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Mar 2019

Abstract

Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum, yang pada awalnya dikenal dengan namaNaamloze Vennotschap (NV). Istilah “Terbatas” didalam Perseroan Terbatas tertuju pada tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas pada nominal dari semua saham yang dimilikinya.Dalam hal ini, jika terjadi kerugian pada harta kekayaan perseroan yang disebabkan oleh tindakan direksi yang salah, lalai atau melakukan perbuatan melawan hukum, maka perseroan adalah satu-satunya pihak yang berhak untuk menuntut kerugian.Organ-organ dari perseroan terbatas terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan dilakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data-data sekunder yang dibutuhkan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang terkait dengan permasalahan.Hasil penelitian disajikan secara deskriptif guna memperoleh penjelasan dari masalah yang dibahas. Tanggung jawab pemegang yang terbatas dapat diterobos melalui prinsip piercing the corporate veil, apabila pemegang saham tersebut terbukti membaurkan harta kekayaan pribadinya dengan harta kekayaan perseroan, sehingga perseroan digunakan sebagai alat yang digunakan oleh pemegang saham untuk memenuhi tujuan pribadinya sendiri. Akan tetapi, dalam perkembangannya kemudian dari penerapan prinsip piercing the corporate veil tersebut, beban tanggung jawab dipindahkan juga dari perseroan kepada pihak lainnya selain pemegang saham, yaitu direksi dan komisaris.   Kata Kunci : Perseroan Terbatas, Pemegang Saham, Piercing The   Corporate Veil.  

Copyrights © 2018