Layanan tabungan emas merupakan salah satu layanan di PT Pegadaian, layanan ini merupakan inovasi dari produk investasi emas yang diluncurkan oleh PT. Pegadaian sebelumnya, yakni produk MULIA. Layanan tabungan emas di PT pegadaian merupakan layanan pertama kali diterapkan di Indoneseia karena pada produk/layanan tabungan emas ini menggunakan sistem pembelian emas dengan cara menabung. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif bersifat normatif dengan mengkaji dan menganalisi data sekunder dan didukung oleh data yang diperoleh melalui wawancara kepada informan. Hasil penelitian yaitu tabungan emas yang merupakan salah satu layanan di PT Pegadaian telah memiliki legalitasnya sesuai dengan aturan-aturan terkait, sebagaimana telah diatur dalam adalah SEOJK NO.51/SEOJK05/2017 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian Yang Menyelenggarakan kegiatan usaha secara konvensional, POJK No. 31 Tahun 2016 Tentang Usaha Pergadaian, serta didalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan (Perum) Menjadi Perusahaan Persero (Persero).Pihak-pihak yang ada didalam layanan tabungan emas yaitu pegadaian sebagai pelaku usaha serta orang, badan hukum, dan bukan ba dan hukum sebagai nasabah . harga emas pada layanan tabungan emas di PT Pegadaian di tentukan oleh PT Pegadaian sendiri walaupun PT pegadaian menggunakan Emas yang di produksi oleh PT ANTAM dan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS). Kata Kunci : Tabungan Emas, Perlindungan Hukum, Pegadaian
Copyrights © 2018