Pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah memiliki perbedaan dengan perjanjian asuransi jiwa konvensional. Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah harus beroperasional sesuai dengan prinsip syariat Islam dengan cara menghilangkan sama sekali kemungkinan terjadinya unsur-unsur gharar, maisir, dan riba. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimana peranan asuransi dalam pembangunan ekonomi, bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang polis dalam akad asuransi jiwa syariah pada PT. Asuransi Allianz Life Indonesia, bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Metode pendekatan yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Pengumpulan data melalui data primer dan data sekunder. Metode analisis yang dipakai adalah kualitatif, dan penyajian datanya dalam bentuk laporan tertulis secara ilmiah. Peranan asuransi dalam pembangunan ekonomi adalah sangat penting sebab pembangunan ekonomi memerlukan dukungan investasi dalam jumlah yang memadai, sehingga diperlukan usaha yang sungguh-sungguh untuk mengerahkan dana investasi, khususnya yang bersumber dari tabungan masyarakat. Perlindungan hukum bagi pemegang polis dalam akad asuransi jiwa syariah pada PT. Asuransi Allianz Life Indonesia diatur pada syarat-syarat khusus polis unit link konstribusi berkala Allianz Syariah yaitu cara pembayaran konstribusi dapat dilakukan secara tahunan, semesteran, kuartalan atau bulanan. Apabila dalam masa asurani peserta meninggal dunia, maka perusahaan akan membayarkan maslahat asuransi sebesar yang tercantum dalam data polis ditambah maslahat investasi berupa saldo nilai investasi yang ada dalam polis sampai dengan tanggal disetujuinya klaim. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan PT. Asuransi Allianz Life Indonesia terhadap proteksi tertanggung sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian, maka untuk peserta yang berusia di bawah 5 (lima) tahun, maslahat asuransi yang dibayarkan mengikuti ketentuan usia peserta pada saat meninggal dunia <= 1 tahun yang diterimanya 20%, usia 2 tahun 40%, usia 3 tahun 60%, usia 4 tahun 80% dan usia lebih dari 5 tahun diterima sebesar 100%.
Copyrights © 2019