TRANSPARENCY
Vol 1, No 1 (2019)

KAJIAN HUKUM PERALIHAN STATUS PMDN MENJADI PMA PADA PT TEGUHKARSA WANALESTARI

Hari Wijaya (Unknown)
Bismar Nasution (Unknown)
Detania Sukarja (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Mar 2019

Abstract

Penanaman modal merupakan salah satu sumber pemasukan dana yang penting dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi perekonomian negara. Dilihat dari sumbernya, status penanaman modal dapat dibedakan menjadi penanaman modal yang bersumber dari dalam negeri, dan penanaman modal yang bersumber dari asing.Dalam pelaksanaanya status penanaman modal tersebut dapat melakukan peralihan dari PMDN menjadi PMA maupun sebaliknya. Pemasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana pengaturan penanaman modal di Indonesia, bagaimana proses hukum untuk memperoleh status perusahaan penanaman modal dan peralihannya, serta bagaimana aspek hukum terhadap peralihan status PMDN menjadi PMA pada PT Teguhkarsa Wanalestari. Penelitian ini mengunakan metode yuridis-normatif. Yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yaitu inventaris perturan-peraturan yang berkaitan dengan penanaman modal, PT, status perusahaan penanaman modal, dan pengaturan mengenai penanaman modal yang diatur oleh BKPM, yang dikaji pada PT Teguhkarsa Wanalestari untuk hasil penelitian yang lebih mendalam. Kesimpulan yang dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah bahwa pengaturan penanaman modal di Indonesia pada saat ini diatur dengan berbagai macam peraturan perundang-undangan tentang penanaman modal yang dalam proses hukum untuk memperoleh status penanaman modal dan peralihannya terus mengalami peningkatan mulai dari pembaharuan Undang-Undang Penanaman Modal yang menjadi kepastian hukum penanaman modal di Indonesia, peningkatan fasilitas pelayanan dengan menghadirkan BKPM dan menerapkan PTSP yang tentu saja bertujuan untuk mempermudahkan dan meringankan para penanam modal. Peralihan status PMDN menjadi PMA pada PT Teguhkarsa Wanalestari merupakan keharusan yang mana peralihan status PMDN menjadi PMA yang disebabkan masuknya modal asing dalam perusahaan induknya, mengakibatkan PT Teguhkarsan Wanalestari juga menerima modal asing walaupun tidak secara langsung. Hal lain juga yang mengharuskan PT Teguhkarsa Wanalestari melakukan peralihan status adalah guna menghindari agar dikemudian hari tidak terjadi kontradiksi ataupun pertentangan atas Daftar Negatif Investasi. Kata Kunci : Penanaman Modal, Penanaman Modal Dalam Negeri, Peralihan Status, Penanaman Modal Asing

Copyrights © 2019