Salah satu sarana hukum yang menjadi landasan bagi penyelesaian utang piutang dan erat kaitannya dengan kebangkrutan dunia usaha adalah peraturan tentang kepailitan, termasuk peraturan tentang penundaan kewajiban pembayaran utang. Pengertian tentang kepailitan sendiri lebih jelas terdapat dalam UUKPKPU No.37 Tahun 2004 Pasal 1 angka 1. Namun permasalahan yang selalu muncul berkaitan dengan hak-hak pekerja bila perusahaan dinyatakan pailit adalah kesulitan perusahaan dalam membayar hak-hak normatif pekerja. Pada saat perusahaan tidak membayar gaji karyawannya, maka perusahaan tersebut menjadi debitur dari karyawan dan dapat digugat pailit apabila memenuhi syarat-syarat kepalitan. Berdasarkan hal ini, maka masalah dalam penelitian ini yaitu Pengaturan Kepailitan di Indonesia, Kedudukan Karyawan terhadap boodel Pailit, Akibat Hukum Kepailitan PT. J and J Garment Indonesia terhadap karyawan.Adapun metode yang dipakai dalam menyelesaiakan penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif atau doktrinal, dengan teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan untuk memperoleh bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier, kemudian data dianalisis dengan metode analisis yuridis normatif. Akibat putusan hukum pailit hak-hak menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Kedudukan karyawan perusahaan yang pailit termasuk dalam kreditur preferen atau yang didahulukan pembayarannya sesuai dengan pasal 95 ayat (4) Serta memberikan perlindungan terhadap hak dari setiap karyawan dalam perusahaan. Akibat hukum kepailitan PT. J and J Garment Indonesia yaitu sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia terhadap karyawan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PPU-XI/2003. Kata Kunci : Kepailitan, Akibat Hukum Kepailitan, Karyawan
Copyrights © 2019