Di tengah era globalisasi yang berkembang pesat seperti saat ini, dunia bisnis juga mengalami perkembangan yang luar biasa. Pemikiran manusia yang semakin maju juga mendorong dirinya untuk semakin banyak melakukan hubungan bisnis dengan manusia lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya dan memperoleh keuntungan. Dalam hubungan tersebut, sering kali muncul masalah dan sengketa yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itulah, penelitian ini membahas bagaimana asas proporsionalitas berperan untuk meminimalisir masalah dan sengketa yang mungkin terjadi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Dimana penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, namun juga menggunakan penelitian terhadap data sekunder yang diperoleh dari studi yang dilakukan di PT Bank BNI Cabang Kabanjahe. Dalam kaitannya dengan masalah yang dibahas, penelitian ini menggunakan peraturan-peraturan hukum yang terkait dengan implementasi dari asas proporsionalitas dalam perjanjian kredit modal kerja yang dibuat di Bank BNI. Sehingga dapat dikatakan, penelitian ini dititikberatkan pada studi kepustakaan. Tujuan dan makna dari penerapan asas proporsionalitas dalam pembentukan dan pelaksanaan kontrak ialah untuk memberikan perlindungan terhadap keseimbangan posisi tawar antara para pihak. Dengan demikian, keseimbangan hak dan kewajiban antara para pihak yang berkontrak dapat terjamin sehingga meminimalisir kemungkinan terjadinya sengketa dimasa yang akan datang. Ada beberapa klausula penting yang ditetarapkan dalam kontrak kredit yang tidak dimiliki oleh kontrak yang lain. Perjanjian kredit modal kerja yang dilakukan oleh PT Bank BNI Cabang Kabanjahe dengan debitur X belum menerapkan asas proporsionalitas secara optimal. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa pasal-pasal atau klausula-klausula yang memberikan wewenang sepenuhnya kepada bank sebagai kreditur untuk mengambil keputusan secara sepihak tanpa melibatkan debitur atau penerima kredit. Hal ini dianggap memberatkan debitur dan membuat hak dan kewajiban para pihak tidak seimbang. Kata Kunci : Asas Proporsionalitas, Perjanjian Kredit Modal Kerja.
Copyrights © 2019