Irwan Geofany S.*** Perlindungan Hukum merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kemampuan untuk mengadakan suatu jaminan kepastian hukum, menjamin terwujudnya hak-hak dan juga kepentingan bagi setiap orang yang terlibat dalam suatu peristiwa hukum. Perlindungan Hukum inilah yang diharapkan dapat diwujudkan dalam setiap peristiwa hukum agar setiap pihak yang merasa dirugikan atas hak-haknya dapat tetap mendapatkan tindakan yang sewajarnya. Dalam hal ini perlindungan hukum bagi penerima bilyet giro kosong. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah tinjauan umum tentang penggunaan bilyet giro di Indonesia, perlindungan hukum terhadap penerima bilyet giro kosong berdasarkan peraturan yang ada, dan sanksi hukum yang diberikan kepada penarik bilyet giro kosong. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative-kualitatif, yaitu dengan melakukan penelitian kepustakaan dan dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan permasalahan yang ada pada penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama, ketentuan mengenai penggunaan bilyet giro di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan salah satunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016. Kedua, penerima bilyet giro kosong akan mendapatkan penjelasan mengenai ditolaknya bilyet giro yang diunjukkan dan saran yang terbaik yang dapat ditempuh oleh penerima bilyet giro kosong. Dan ketiga penarik bilyet giro kosong akan mendapatkan sanksi administratif yang diberikan oleh bank. Kata kunci : Bilyet Giro, Perlindungan Hukum, Sanksi
Copyrights © 2019