This Author published in this journals
All Journal TRANSPARENCY
Keizeirina Devi
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA BILYET GIRO KOSONG BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 18/41/PBI/2016 Irwan Geofany; Bismar Nasution; Keizeirina Devi
TRANSPARENCY Vol 2, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (295.275 KB)

Abstract

Irwan Geofany S.*** Perlindungan Hukum merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kemampuan untuk mengadakan suatu jaminan kepastian hukum, menjamin terwujudnya hak-hak dan juga kepentingan bagi setiap orang yang terlibat dalam suatu peristiwa hukum. Perlindungan Hukum inilah yang diharapkan dapat diwujudkan dalam setiap peristiwa hukum agar setiap pihak yang merasa dirugikan atas hak-haknya dapat tetap mendapatkan tindakan yang sewajarnya. Dalam hal ini perlindungan hukum bagi penerima bilyet giro kosong. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah tinjauan umum tentang penggunaan bilyet giro di Indonesia, perlindungan hukum terhadap penerima bilyet giro kosong berdasarkan peraturan yang ada, dan sanksi hukum yang diberikan kepada penarik bilyet giro kosong.   Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative-kualitatif, yaitu dengan melakukan penelitian kepustakaan dan dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan permasalahan yang ada pada penelitian ini.   Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama, ketentuan mengenai penggunaan bilyet giro di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan salah satunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016. Kedua, penerima bilyet giro kosong akan mendapatkan penjelasan mengenai ditolaknya bilyet giro yang diunjukkan dan saran yang terbaik yang dapat ditempuh oleh penerima bilyet giro kosong. Dan ketiga penarik bilyet giro kosong akan mendapatkan sanksi administratif yang diberikan oleh bank.   Kata kunci : Bilyet Giro, Perlindungan Hukum, Sanksi
PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUALTERHADAP VARIETAS TANAMAN (STUDI KASUS VARIETAS TANAMAN JAMBU MADU HIJAU KABUPATEN LANGKAT) Naufal Hidayat; Keizeirina Devi; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (374.236 KB)

Abstract

Perlindungan Varietas Tanaman merupakan suatu ketentuan dalam HAKI yang masih relatif baru dalam sejarah perlindungannya sebagai hak kebendaan immaterial yang diberikan kepada individu oleh negara. Perlindungan varietas tanaman (PVT) yang merupakan “Sui generis” daripaten merupakan perlindungan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman yang mengandung unsur baru, unik, seragam,stabil (BUSS). Di Indonesia pengelolaan paten dan pengelola PVT tidak berada di satu tangan, paten berada di bawah kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, sedangkan PVT dikelola di bawah kementrian pertaniaan Republik Indonesia. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, maka keberadaan pemulia yang melakukan pemuliaan akan terlindungi, dimana pemulia menghasilkan varietas tanaman yang memenuhi ketentuaan Undang-Undang PVT tersebut dapat memperoleh hak PVT dan mendapatkan manfaat ekonomi dan hasil pemuliaanya itu. Atas dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT),yang mendapatkan perlindungan adalah varietas tanaman yang dihasilkan olehpemulia melalui kegiatan pemuliaan yang memiliki ciri-ciri: ungul dan potensial berkembang atau bernilai ekonomi, plasma nutfah, (SDG)dan aprent stock yang berharga dan berguna menghasilkan varietas hibrida atau varietas turunan esensial; memenuhi syarat BUSS (baru,unik,seragamdan setabil). Berbeda dengan tanaman hasil pemuliaan yang memperoleh perlindungan berdasarkan UU PVT, maka terhadap varietas tanaman local tidak dapat di PVT-kan, yang  dapat dilakukan adalah mendaftarkannya. Pendaftaran varietas tanaman lokal oleh, Bupati/Walikot, dalam hal sebaran geografinya hanya dalam 1Kabupaten/Kota, Gubernur, apabila sebaran geografinya di beberapa Kabupaten/Kota dalam satu propinsi, pusat PVTPP, apabila sebaran geografinya di dalam beberapa kabupaten/kota dalam 1 propinsi. Pertanyaan selanjutnya yang timbul adalah apakah alasan pentingnya perlindungn terhadap Varietas Tanaman lokal? Apakah manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari pendaftaran terhadap varietas tanaman lokal? Siapa saja yang akan memperoleh manfaat dari pendaftaran terhadap varietas tanaman lokal? Bagaimana manfaat lokal didasarkan atas beberapa alasan? Adanya tekananmemenuhi kebutuhan pangan akibat pertambahan populasi, keterbatasan lahan,stress air dan input pertaniaan; serbuan benih unggul baru ke dalam menejemenusaha tani; dan perkembangan teknologi dan menejemen usaha tani.Jika tidak ada perlindungan terhadap Varietas Tanaman lokal, maka varietas tanaman lokal,tersebut akan semakin tersudut dan kemudian lenyap. Maka dari itu saya selaku penulis akan melaksanakan penelitian guna mempertahankan perkembangan teknologi dan menejemen tani atas perlindungan varietas tanaman, sehingga tanaman lokal dan benih benih tetap terjaga dalam hal pelestarian atas perlindungan varietas tanaman di bidang pertaniaan. Kata Kunci : PerlindunganHak Varietas Tanaman, perkembangan teknologi dan menejemen tani
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA FILM YANG DIBUAT PRODUSER BERDASARKAN REFERENSI NASKAH PIHAK KETIGA (STUDI PUTUSAN NOMOR 305K/Pdt.Sus-HKI/2014) Star Parulian; Keizeirina Devi; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 01 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di Indonesia Pengaturan Hukum untuk pihak-pihak yang terlibat dalam produksi sebuah film tidak ada diatur secara terperinci sesuai dengan peranan yang ada dalam produksi sebuah film, semua pihak-pihak yang terlibat dalam sebuah produksi film digolongkan menjadi insan perfilman, yang hak dan kewajibannya di lindungi dan diatur dalam Pasal 49 dan 50 UU Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman, hal ini yang menjadi awal mula terjadinya sengketa tentang siapa yang memiliki hak cipta dalam film Soekarno: Indonesia Merdeka yang disebabkan naskah dari film tersebut merupakan karya dari pihak ketiga sesuai dengan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Register 305K/Pdt.Sus-HKI/2014. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pengumpulan data primer dan data sekunder serta dengan penelitian kepustakaan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisi data kualitatif. Dalam penjabaran dari Pasal 20 ayat (1) dan (2) UU Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman seorang penulis/pencipta skenario film dimasukkan kedalam kategori insan perfilman dan tidak ada peraturan yang terpisah membahas tentang penulis/pencipta skenario film tersebut. Kedudukan seorang pencipta/penulis naskah dalam sebuah produksi film hanya sebagai penulis cerita untuk film tersebut, terlepas dari mana ide cerita itu di dapat. Dalam UU Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman juga tidak diatur secara terperinci mengenai kedudukan seorang pencipta/penulis naskah dalam sebuah produksi film.