TRANSPARENCY
Vol 1, No 2 (2019)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SENGKETA MEREK “PAGODA BRAND+HUA TIAO CHEW” (STUDI PUTUSAN NO. 21/ MEREK/2012/PN NIAGA JAKARTA PUSAT)

Tony Adam (Unknown)
Mahmul Siregar (Unknown)
Detania Sukarja (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2019

Abstract

Sengketa merek banyak terjadi di dalam dunia perdagangan yang semakin kompleks ini, terutama di Indonesia. Dalam praktek pendaftaran merek yang terjadi di Indonesia masih banyak yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Melalui Putusan Pengadilan No. 21/Merek/2012/PNIAGA.JKT.PST, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan bahwa Hengki Arifin selaku pendaftar resmi  merek “PAGODA BRAND + HUA TIAO CHEW telah terbukti bersalah melanggar ketentuan pasal (4) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek jo pasal 21 ayat (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pengumpulan data primer dan data sekunder serta dengan penelitian kepustakaan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif. Indonesia menganut sistem pendaftaran merek konstitutif, yang dimana pendaftar pertama yang dilindungi dan dijamin kepastian hukumnya oleh Negara. Tetapi hal itu tidak mutlak, melainkan jika ada bukti-bukti yang dapat membuat pembatalan pendaftaran merek, maka pendaftaran merek tersebut akan dibatalkan. Salah satu contoh bukti yang dapat membatalkan suatu pendaftaran merek yaitu pendaftaran dengan itikad tidak baik. Putusan Majelis Hakim dalam perkara ini sudah tepat karena Tergugat terbukti mendaftarkan mereknya dengan itikad tidak baik sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek  dan juga tidak menggunakan merek yang didaftarkannya selama 3 tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran sesuai dengan pasal 61 ayat (2) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, walaupun memang Tergugatlah yang pertama kali mendaftarkan mereknya. Kata Kunci: Pendaftaran Merek, Pendaftaran beritikad tidak baik.

Copyrights © 2019