Banyak perusahaan pengiriman barang didirikan dengan berbagai layanan, mulai dari pengiriman barang secara regular hingga layanan one day service (seperti: DHL, TNT, UPS, dsb) maupun perusahaan pengiriman barang lainnya. Semakin banyak dan berkembangnya perusahaan pengiriman barang ini, berkembang pula kemungkinan-kemungkinan resiko yang akan timbul dalam oleh karena pengirimannya. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah peraturan asuransi terhadap produk dalam pengiriman barang, hambatan dalam pengiriman barang produksi oleh PT. Damai Abadi Aluminium Extrusion Industry, pertanggungjawaban PT. Damai Abadi Aluminium Extrusion Industry terhadap pengiriman barang berasuransi. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini merupakan Penelitian hukum empiris yang dilakukan melalui wawancara sedangkan penelitian hukum normatif dilakukan dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum serta norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. PT. Damai Abadi Aluminium Extrusion Industry juga membuat suatu perjanjian untuk tanggung jawab atas pengiriman barang. Akibat adanya perjanjian antara para pihak yaitu perusahaan angkutan dengan pengirim akan timbul suatu perikatan, dimana perusahaan angkutan umum wajib mengangkut barang setelah disepakati perjanjian angkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh pengirim barang. Hal ini tercantum dalam Pasal 166 ayat (3) yang menyatakan bahwa apabila sudah terjadi perjanjian pengangkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya pengangkutan, perusahaan wajib melaksanakan pengangkutan tersebut.Sedangkan pihak pengirim mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang.Oleh karena itu perusahaan pengangkutan bertanggung jawab kepada pengirim atas barang yang diangkutnya.Tanggung jawab pengangkut terhadap barang kiriman adalah dimulai saat barang kiriman diterima oleh pengangkut dari si pengirim hingga saat barang kiriman tersebut sampai di tempat tujuan yang disepakati dengan selamat dan aman. Kata Kunci : Asuransi, Klaim Asuransi, Hambatan dan Tanggung jawab
Copyrights © 2019