TRANSPARENCY
Vol 1, No 2 (2019)

JURNAL SKRIPSI ANALISIS HUKUM PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK FIKTIF PADA KASUS PT. RATU SEDIA NUGRAHA (STUDI PUTUSAN MA NO.888K/PID.SUS/2014)

Charles Anom (Unknown)
Budiman Ginting (Unknown)
Detania Sukarja (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2019

Abstract

ABSTRAK ANALISIS HUKUM PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK FIKTIF PADA KASUS PT. RATU SEDIA NUGRAHA (STUDI PUTUSAN MA NO.888K/PID.SUS/2014) Prof. Dr. Budiman Ginting, SH., M.Hum* Dr. Detania Sukarja, SH., LLM.** Charles Anom Putra Gulo***   Pada saat ini pajak merupakan primadona dalam penerimaan pendapatan Negara. Namun, kemudahan dari sistem Self Assessment pajak seringkali menjadi celah bagi Wajib Pajak untuk menghindar dari kewajibannya membayar pajak hingga melakukan penggelapan pajak. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu mengenai analisis hukum penggunaan Faktur Pajak fiktif pada kasus PT. Ratu Sedia Nugraha sebagai bentuk penyalahgunaan tanggung jawab dan kewenangan Direktur PT. Ratu Sedia Nugraha sebagai Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak.Metode yang digunakan dalam penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Jenis data yang dipakai adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penulisan yang bersifat deskriptif.Pengaturan tentang perpajakan di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai. Di dalam pengaturan PPN, pemerintah telah menegaskan kewajiban di dalam menghitung, memungut dan melaporkan PPN. Bukti pemungutan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak lalu didaftarkan pada Faktur Pajak dan kemudian pelaporannya dituangkan kedalam SPT Masa PPN. Alasan untuk mendapatkan hak restitusi seringkali menjadi celah bagi para Pengusaha Kena Pajak untuk menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan  transaksi sebenarnya yang acapkali merugikan pendapatan Negara. Kata Kunci : PPN, Pengusaha Kena Pajak, Penggelapan Pajak

Copyrights © 2019