Kepailitan merupakan suatu jalan keluar yang bersifat komersial untuk keluar dari persoalan utang piutang yang menghimpit seorang debitor, dimana debitor tersebut sudah tidak mempunyai kemampuan lagi untuk membayar utang-utang tersebut kepada para kreditornya. Pengadilan Niaga adalah pengadilan yang berada di dalam lingkungan badan peradilan umum, bukanlah badan peradilan yang berdiri sendiri. Dasar pertimbangan dibentuknya Pengadilan Niaga adalah karena pengaruh gejolak moneter yang terjadi di beberapa Negara Asia dan Indonesia sejak bulan juli 1997. Permasalahan yang terdapat di dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai penyelesaian perkara kepailitan menurut Undang-Undang No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, peran Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan dan tentang kewenangan pengadilan niaga dalam penyelesain Perkara pailit dikaitkan dengan klausula arbitrase dalam putusan nomor. 708/K/PDT.SUS-PAILIT/2015. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat normatif yaitu penelitian dengan cara mengumpulkan data-data sekunder, yang merupakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan media elektonik/internet. Dalam penyelesaian perkara kepailitan terdapat pihak-pihak yang terlibat antara lain: kreditor, debitor, kurator, dan juga hakim pengawas. Kewenangan Pengadilan Niaga diatur dalam pasal 300 UU Kepailitan dan PKPU yang berwenang memeriksa dan memutus perkara lain dibidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan undang-undang. Putusan No.708/K/PDT.SUS-PAILIT/2015 menjelaskan pada putusan tingkat pertama Majelis pada Pengadilan Negeri Medan tidak menerapkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, melainkan Majelis a quo langsung menolak pailit, dengan alasan menunggu putusan Arbitrase di Singapura Pertimbangan demikian jelas bertentangan dengan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Kata Kunci : Perkara Kepailitan, Kewenangan, Pengadilan Niaga
Copyrights © 2019