TRANSPARENCY
Vol 2, No 2 (2019)

ANALISIS YURIDIS PERUBAHAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SEMENTARA MENJADI PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TETAP DALAM PUTUSAN NOMOR 64/PKPU/2012/PN.NIAGA.JKT.PST.

Wigrha Tommy (Unknown)
Sunarmi Sunarmi (Unknown)
Tri Murti (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2019

Abstract

Salah satu sarana hukum dalam penyelesaian utang piutang untuk mengantisipasi kesulitan yang menimbulkan masalah dalam utang piutang tersebut, maka dapat digunakan ketentuan perdamaian yang telah disediakan Pemerintah sebagai instrumen hukum yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (disingkat UUK dan PKPU). PKPU merupakan sarana yang strategis dalam mencegah kepailitan. Apabila permohonan PKPU dikabulkan secara tetap dan tercapai perdamaian, maka debitor akan terhindar dari kepailitan. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana Pengaturan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Di Indonesia, Bagaimana Proses Perubahan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap, Bagaimanakah Proses PKPU dalam Putusan Nomor 64/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam perundang-undangan dan putusan pengadilan. Kesimpulan, Pengaturan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)  di Indonesia diatur  dalam  Pasal  222 sampai Pasal 294 Undang-

Copyrights © 2019