TRANSPARENCY
Vol 2, No 2 (2019)

ANALISIS YURIDIS PENUNDAAN PENAGIHAN KREDIT OLEH BANK KEPADA PELAKU UMKM YANG TERKENA BENCANA ALAM BERDASARKAN POJK NO. 45/POJK.03/2017

Rommy Hamzah (Unknown)
Bismar Nasution (Unknown)
Detania Sukarja (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2019

Abstract

Peranan bank sangatlah penting bagi perekonomian suatu negara dalam hal mendukung pembangunan, karena pembangunan ekonomi di suatu negara sangat bergantung kepada dinamika perkembangan dan kontribusi nyata dari sektor perbankan.Bank sebagai agen pembangunan (agent of depelovement) terutama bagi bank-bank milik pemerintah diharapkan mampu memelihara kestabilan moneter. Metode penelitian diperlukan untuk mengetahui cara memperoleh data dan keterangan dari suatu objek yang diteliti. Guna tercapainya dari penelitian ini maka diupayakan pengumpulan data yang baik dan layak, yang dilakukan meliputi :Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, Alat yang digunakan dalam pengumpulan data penelitian ini adalah wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturanpenundaan penagihan kredit oleh bank kepada pelaku umkm yang terkena bencana alam diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 /POJK.03/2017 Tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu Di Indonesia Yang Terkena Bencana Alam. Penetapan kualitas Kredit bagi Bank Umum atau Pembiayaan bagi BUS atau UUS dan Kredit bagi Bank Perkreditan Rakyat atau Pembiayaan bagi BPRS yang tidak direstrukturisasi maupun yang direstrukturisasi setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 3 ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kualitas aset bank umum, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penilaian kualitas aset bank umum syariah dan unit usaha syariah, ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kualitas aktiva produktif.

Copyrights © 2019