TRANSPARENCY
Vol 2, No 2 (2019)

TUMPANG TINDIH PEMBERLAKUAN ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) DENGAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) DI INDONESIA

Mar’ie Muhammad (Unknown)
Bismar Nasution (Unknown)
Mahmul Siregar (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2019

Abstract

Hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik menjadi landasan hukum terhadap pemberlakuan perizinan penanaman modal melalui Online Single Submission (OSS). Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 menjadi suatu dilematika terhadap pemberlakuan perizinan penanaman modal, hal ini dikarenakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 memberikan kewenangan kepada lembaga OSS dalam memberikan pelayanan perizinan penanaman modal yang memiliki kesamaan terhadap Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diberika kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan merupakan data sekunder, bahan hukum primer, tersier. Serta didukung data primer. Data dikumpulkan dengan studi pustaka dan wawancara kemudian dianalisis secara kualitatif. Mahkamah Agung merupakan tempat proses penyelesaian persoalan terhadap tumpang tindih pemberlakuan Online Single Submission (OSS) dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Indonesia. Pembentukan OSS melalui Peraturan Pemerintah yang merupakan dibawah kedudukannya dengan PTSP yang pembentukan melalui Undang-Undang. Kewenangan Mahkamah Agung terhadap uji materi peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dilandasi atas Pasal 31A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1995 Tentang Mahkamah Agung yang berbunyi “Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung, dan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia.  

Copyrights © 2019