TRANSPARENCY
Vol 2, No 2 (2019)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA LAYANAN URUN DANA MELALUI PENAWARAN SAHAM BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (EQUITY CROWDFUNDING) BERDASARKAN POJK NOMOR 37/POJK.04/2018

Rugun Maylinda (Unknown)
Mahmul Siregar (Unknown)
Detania Sukarja (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2019

Abstract

Berkembangnya teknologi informasi memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat untuk bertransaksi di industri  keuangan dan mendorong inklusi keuangan. Lembaga jasa keuangan berbasis teknologi (fintech) kemudian muncul seiring dengan perkembangan di dunia keuangan.Keberadaan fintech memiliki tujuan untuk membuat masyarakat lebih mudah dan efisien dalam mengakses produk-produk keuangan dan juga meningkatkan literasi keuangan.[1] Konsep fintech mengadaptasi dari perkembangan teknologi dan dipadukan dengan bidang finansial diharapkan dapat menghadirkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman, serta modern. Produk yang dapat dikategorikan ke dalam bidang  fintech, diantaranya adalah proses pembayaran (payments), investasi, perencanaan keuangan, riset keuangan, transfer, jual beli saham, dan pembiayaan(lending) dll.[2] Terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan. Demikian juga halnya pada sektor lembaga pembiayaan yang dahulunya bertujuan membantu masyarakat [1] Max Manroe, : ”Mengenal Fintech, Inovasi Sistem Keuangan Era Digital”, diakses dari https://www.maxmanroe.com/mengenal -fintech-inovasi-sistem-keuangan-di-era-digital.html [2]Adam Rizal, ‘’Daftar StartUp Fintech Di Indonesia”.Diakses dari https://infokomputer.grid.id/2016/09/fitur/daftar-startupfintech-indonesia/

Copyrights © 2019