Sengketa dalam perdata tidak hanya dapat diselesaikan melalui jalur litigasi atau pengadilan tetapi juga dapat diselesaikan melalui jalur non litigasi atau di luar pengadilan. Salah satu cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan adalah dengan arbitrase. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.Oleh karena itu sangat menarik untuk membahas tentang “Kekuatan Putusan Arbitrase dan Keberatan Tentang Putusan Arbitrase (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 1142/Pdt.P/2012/PN.Jak.Bar). Dalam penulisan skripsi ini dibahas permasalahan tentang Prosedur Pembatalan Putusan Arbitrase dan Kekuatan Hukum terhadap Putusan Arbitrase . Metode penelitian dalam skripsi ini adalah yuridis normatif yang bersifat desktriptif. Dilakukan dengan melakukan data sekunder, yang berkaitan dengan arbitrase dan putusan yang terkait. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah melalui studi dokumen dan metode studi pustaka (library research). Metode analisis data menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analitis. Hasil Penelitian dalam Skripsi ini menunjukkan Proses pembatalan putusan Arbitrase dilakukan di Pengadilan Negeri tempat dimana wilayah hukum putusan Arbitrase memeriksa dan mengadili perkara arbitrase dan Kekuatan hukum terhadap putusan Arbitrase yang menurut Pasal 60 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Nomor 30 Tahun 1999 bersifat final dan mengikat, ternyata tidak bersifat absolut, karena masih dapat dibatalkan ke Pengadilan Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Kata Kunci: Arbitrase, Sengketa, Pembatalan Putusan.
Copyrights © 2017