Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEKUATAN PUTUSAN ARBITRASE DAN KEBERATAN TENTANG PUTUSAN ARBITRASE (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 1142/Pdt.P/2012/PN.Jak.Bar) NINTHA SOEHAIYA
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (444.501 KB)

Abstract

Sengketa dalam perdata tidak hanya dapat diselesaikan melalui jalur litigasi atau pengadilan tetapi juga dapat diselesaikan melalui jalur non litigasi atau di luar pengadilan. Salah satu cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan adalah dengan arbitrase. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.Oleh karena itu sangat menarik untuk membahas tentang “Kekuatan Putusan Arbitrase dan Keberatan Tentang Putusan Arbitrase (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 1142/Pdt.P/2012/PN.Jak.Bar). Dalam penulisan skripsi ini dibahas permasalahan tentang Prosedur Pembatalan Putusan Arbitrase dan Kekuatan Hukum terhadap Putusan Arbitrase . Metode penelitian dalam skripsi ini adalah yuridis normatif yang bersifat desktriptif. Dilakukan dengan melakukan data sekunder, yang berkaitan dengan arbitrase dan putusan yang terkait. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah melalui studi dokumen dan metode studi pustaka (library research). Metode analisis data menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analitis. Hasil Penelitian dalam Skripsi ini menunjukkan Proses pembatalan putusan Arbitrase dilakukan di Pengadilan Negeri tempat dimana wilayah hukum putusan Arbitrase memeriksa dan mengadili perkara arbitrase dan Kekuatan hukum terhadap putusan Arbitrase yang menurut Pasal 60 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Nomor 30 Tahun 1999 bersifat final dan mengikat, ternyata tidak bersifat absolut, karena masih dapat dibatalkan ke Pengadilan Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Kata Kunci: Arbitrase, Sengketa, Pembatalan Putusan.
Analisis Yuridis Penerapan Prinsip Insurable Interest Dalam Praktik Asuransi Jiwa: Studi Pada PT. Prudential Life Assurance Cabang Medan Nintha Soehaiya
Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol 2 No 1 (2022): Maret
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (301.278 KB) | DOI: 10.56128/jkih.v2i1.18

Abstract

Abstrak Insurable interest dalam asuransi jiwa merupakan suatu hubungan antara seorang pemohon asuransi dengan seseorang yang jiwanya diasuransikan. Oleh karena itu tertanggung asuransi memiliki manfaat atas kelangsungan hidup seseorang yang diasuransikan, atau terdapat perkiraan kerugian atas meninggalnya orang yang diasuransikan. Dalam perkembangannya pengajuan klaim atas asuransi jiwa terkadang menimbulkan masalah, dan tidak semudah serta selancar sebagaimana yang diharapkan. Oleh sebab itu, apakah penerapan prinsip insurable interest sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat menjadi tolak ukur atas berlaku efektif atau tidaknya peraturan mengenai asuransi. Berdasarkan hasil penelitian kedudukan mengenai kepentingan/ insurable interest yang tercantum dalam perundang-undangan di Indonesia masih tidak mengatur mengenai batasan khususnya mengenai asuransi yang menyangkut dengan jiwa. Penerapan prinsip insurable interest pada PT. Prudential Life Assurance Medan sudah terlaksana dengan baik dengan menerapkan sesuai dengan prosedur operasi life administration dengan memperhatikan hak tertanggung karena adanya hubungan kepentingan yang diakui secara hukum. Faktanya Marlayni Kurniati Jonas hubungan sebagai keponakan pemegang polis. Hal ini berarti bahwa pada saat kepentingan terjadi maka pihak yang mengaku sebagai wali (trustee) tertanggung harus dapat membuktikan adanya unsur kepentingan tersebut. Kata kunci: Asuransi Jiwa, Prinsip Insurable Interest. Abstract Insurable interest in life insurance is a relationship between an insurance applicant and someone whose life is insured. Therefore, the insured has a benefit for the survival of an insured person, or there is an estimated loss on the death of the insured person. In its development, filing a claim for life insurance sometimes causes problems, and it is not as easy and smooth as expected. Therefore, whether the application of the insurable interest principle is in accordance with the applicable regulations so that it can be used as a benchmark for whether or not the regulations regarding insurance are effective. Based on the results of the research on the position of insurable interest listed in the legislation in Indonesia, it still does not regulate the limits, especially regarding insurance related to life. Application of the principle of insurable interest at PT. Prudential Life Assurance Medan has been carried out well by implementing it in accordance with life administration operating procedures by taking into account the rights of the insured because of a legally recognized relationship of interest. In fact, Marlayni Kurniati Jonas is the nephew of the policyholder. This means that when an interest occurs, the party claiming to be the insured's trustee must be able to prove the existence of the element of interest. Keywords: Insurable Interest Principle, Life Insurance.