Penagih kredit macet yang dilakukan oleh jasa pihak ketiga (debt collector) pada pelaksanaannya sering tidak sesuai dengan peraturan pokok-pokok etika penagihan yang sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia karena sering kali menimbulkan kerugian bagi konsumen kartu kredit, seperti kasus pada Putusan Nomor 751 /Pdt.G/2014/PN.Jak.Sel.,yang diduga merugikan nasabah Bank Danamon Indonesia Tbk karena jasa pihak ketiga (debt collector) yang dikuasai oleh pihak bank dianggap tidak bekerja secara profesional dan menggunakan pendekatan intimidasi serta premanisme. Penelitian ini menggunakan penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma hukum dalam hukum positif dan dengan jenis penelitian kepustakaan (Library Research). Kesimpulan dari penulisan skripsi ini bahwa penggunaan jasa pihak ketiga (debt collector) dalam penyelesaian kredit macet diperbolehkan dan pengaturannya teradapat di dalam Surat Edaran Bank Indonesia Tahun 2014. Dalam putusan MA Nomor 14/17/DASP/2012, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012, Peraturan Bank Indonesia No. 13/25/PBI/2011, Booklet Perbankan Indonesia Tahun 2014. Dalam putusan Nomor 751 /Pdt.G/2014/PN.Jak.Sel., Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat dalam konvensi, karena tidak memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa pihak ketiga (Debt Collector) melakukan pendekatan dengan cara intimidasi serta premanisme. dan menghukum Penggugat dalam Konvensi untuk membayar hutang kepada tergugat menurut penulis sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini terkait dengan penggunaan jasa penagihan kartu kredit. Kata Kunci : Debt Collector, Kartu Kredit, Putusan Hakim.
Copyrights © 2018