Manusia sebagai mahkluk sosial saling membutuhkan satu sama lain dan salah satu hubungan itu disebut dengan hubungan hukum yang di dalamnya tidak terlepas dari adanya konflik atau persengketaan. untuk menyelesaikan persengketaan tersebut maka dikenal suatu cara penyelesaian yang disebut dengan mediasi, dimana dalam penyelesaiannya dibutuhkan pihak ke tiga yang disebut sebagai mediator. Mediasi diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 yang mana merupakan penyempurnaan dari Peraturan mengenai mediasi sebelumnya yaitu Peraturan Mahkmah Agung No. 1 Tahun 2008 dan prosedur mediasi ini dipergunakan di pengadilan negeri, sehingga timbullah beberapa rumusan masalah yaitu bagaimana prosedur mediasi di Pengadilan Negeri berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016, bagaimana kedudukan mediator dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan negeri berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016, dan bagaimana efektivitas mediator dalam penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Pengadilan Negeri Stabat sebelum dan sesudah Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif empiris dimana penulis melakukan penelitian berdasarkan bahan-bahan pustaka untuk melihat kesesuaian diantara peraturan perundang-undangan yang ada dengan pelaksanaannya di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Pengadilan Negeri Stabat sebagai lingkungan peradilan dimana berlakunya Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016. Dari hasil penelitian maka didapatlah hasil mengenai prosedur mediasi di Pengadilan Negeri berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016, bahwa dengan adanya perubahan dalam prosedur mediasi serta kedudukan mediator dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 dan setelah perubahan-perubahan tersebut diberlakukan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Pengadilan Negeri Stabat memberikan hasil bahwa efektivitas mediator lebih terwujud atau meningkat sesudah berlakunya Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 dibandingkan dengan sebelum berlakunya Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016. Kata Kunci: Mediator, Pengadilan Negeri, Perma No. 1 Tahun 2016
Copyrights © 2019