Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

EFEKTIVITAS MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI SEBELUM DAN SESUDAH PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1 TAHUN 2016 (STUDI DI PENGADILAN NEGERI GUNUNGSITOLI DAN PENGADILAN NEGERI STABAT) REGINA SONDANG CLARA PARDEDE
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 6 (2019)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (595.9 KB)

Abstract

Manusia sebagai mahkluk sosial saling membutuhkan satu sama lain dan salah satu hubungan itu disebut dengan hubungan hukum yang di dalamnya tidak terlepas dari adanya konflik atau persengketaan. untuk menyelesaikan persengketaan  tersebut maka dikenal suatu cara penyelesaian yang disebut dengan mediasi, dimana dalam penyelesaiannya dibutuhkan pihak ke tiga yang disebut sebagai mediator. Mediasi diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 yang mana merupakan penyempurnaan dari Peraturan mengenai mediasi sebelumnya yaitu Peraturan Mahkmah Agung No. 1 Tahun 2008 dan prosedur mediasi ini dipergunakan di pengadilan negeri, sehingga timbullah beberapa rumusan masalah yaitu bagaimana prosedur mediasi di Pengadilan Negeri berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016, bagaimana kedudukan mediator dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan negeri berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016, dan bagaimana efektivitas mediator dalam penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Pengadilan Negeri Stabat sebelum dan sesudah Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif empiris dimana penulis melakukan penelitian berdasarkan bahan-bahan pustaka untuk melihat kesesuaian diantara peraturan perundang-undangan yang ada dengan pelaksanaannya di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Pengadilan Negeri Stabat sebagai lingkungan peradilan dimana berlakunya Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016. Dari hasil penelitian maka didapatlah hasil mengenai prosedur mediasi di Pengadilan Negeri berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016, bahwa dengan adanya perubahan dalam prosedur mediasi serta kedudukan mediator dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 dan setelah perubahan-perubahan tersebut diberlakukan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Pengadilan Negeri Stabat memberikan hasil bahwa efektivitas mediator lebih terwujud atau meningkat sesudah berlakunya Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 dibandingkan dengan sebelum berlakunya Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016.   Kata Kunci: Mediator, Pengadilan Negeri, Perma No. 1 Tahun 2016
AKIBAT HUKUM PROTOKOL NOTARIS YANG TIDAK DISERAHKAN SETELAH NOTARIS MENINGGAL DUNIA Regina Sondang Clara Pardede; Tan Kamello; Agustining Agustining; Tony Tony
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan Arsip Negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) huruf b, Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 63 UUJN/UUJN-P, Notaris bertanggung jawab menyimpan akta dan Protokol Notaris sepanjang hayat jabatannya dan akan diteruskan oleh Notaris lain atau penggantinya. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan UUJN mengenai protokol notraris yang telah meninggal dunia dan tidak diserahkan ahli waris, bagaimana akibat hukum atas tidak diserahkannya protokol notaris milik notaris yang telah meninggal dunia oleh pihak yang berkewajiban menyerahkan protokol notaris, bagaimana upaya hukum bagi yang berkepentingan terhadap akibat tidak diserahkannya protokol notaris milik notaris yang telah meninggal dunia.Penelitian dilakukan menggunakan penelitian hukum, yaitu yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan suatu keadaan atau gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain. Teknik pengumpulan data digunakan adalah studi kepustakaan.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan mengenai protokol notaris milik notaris yang telah meninggal dunia berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris diatur dalam Pasal 35, Pasal 62, Pasal 63 UUJN dan Pasal 39 Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019. Akibat hukum tidak diserahkannya protokol notaris yang telah meninggal dunia oleh pihak yang berkewajiban menyerahkan protokol notaris, menyebabkan grose akta, salinan akta atau kutipan akta tidak dapat diberikan, diperlihatkan atau diberitahukan kepada masyarakat yang berkepentingan langsung pada akta, ahli waris atau orang yang memperoleh hak, maka pembuktian kebenaran akta autentik yang dibuat oleh notaris yang bersangkutan akan mengalami kesulitan dalam proses peradilan. Upaya hukum bagi yang berkepentingan terhadap akibat tidak diserahkannya protokol notaris milik notaris yang telah meninggal dunia belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara tegas, sehingga upaya upaya yang dapat dilakukan adalah ahli waris dapat digugat melalui gugatan perdata dan/atau pidana di pengadilan. Apabila ternyata dokumen yang dimaksud terbukti menimbulkan kerugian ataupun terbukti melanggar hukum pidana seperti penggelapan, maka pengadilan dapat memberikan sanksi perdata maupun pidana.