Civil Law
Vol 2, No 2 (2019)

PELAKSANAAN KLAIM ASURANSI JIWA TERKAIT DENGAN SYARAT DAN KETENTUAN PENGAJUAN KLAIM (STUDI PADA PT. ASURANSI JIWA GENERALI INDONESIA)

ARTI CLARA SILABAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Oct 2019

Abstract

Kehidupan manusia selalu dibayangi oleh ketidakpastian, ketidakpastian tersebut dapat berupa risiko maka karena itulah lembaga asuransi menjadi kebutuhan masyararakat yang tidak ingin menanggung risiko sendirian. Dengan kata lain asuransi dapat membantu untuk mengurangi risiko yang terjadi dalam kehidupan manusia. Namun beragam ketakutan yang ada menciptakan keragu-raguan tersendiri hingga orang enggan untuk mengikat diri pada asuransi.ketakutan asuransi tidak bisa diklaim, takut uang hilang dengan percuma, takut susah mengurus klaim dan segudang alasan lainnya enggan untuk berurusan dengan asuransi. padahal sebenarnya banyak sekali manfaat dari asuransi. Dari hal inilah diangkat permasalahan pada skripsi ini yaitu bagaimana syarat dan ketentuan klaim, apakah yang menjadi faktor penyebab terjadinya penolakan klaim, bagaimana penyelesaian sengketa klaim yang ditolak dan bagaimana pertanggungjawaban pihak perusahaan asuransi mengenai klaim yang ditolak. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam pembahasan rumusan masalah tersebut adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelurusan. Hasil Penelitian disimpulkan bahwa ada asuransi, jika terjadi suatu risiko maka pihak tertanggung berhak mendapatkan penggantian dari risiko tersebut dan pihak penanggung berkewajiban memenuhinya.Namun dalam pelaksanaannya tidak jarang pada asuransi jiwa terjadi penolakan klaim, contohnya pada PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia, penolakan klaim dikarenakan adanya faktor kecurangan yang dilakukan baik dari pihak tertanggung maupun penanggung. Apabila terjadi sengketa penolakan klaim upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia adalah bermediasi dengan pihak tertanggung dan setelah mendapatkan hasil dari bermediasi pertanggungjawaban yang dilakuakan PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia adalah mengembalikan premi yang telah dibayar tertanggung sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perusahaan tersebut.   Kata Kunci : Asuransi Jiwa, Klaim Asuransi, Sengketa Klaim

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...