This Author published in this journals
All Journal Civil Law
ARTI CLARA SILABAN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN KLAIM ASURANSI JIWA TERKAIT DENGAN SYARAT DAN KETENTUAN PENGAJUAN KLAIM (STUDI PADA PT. ASURANSI JIWA GENERALI INDONESIA) ARTI CLARA SILABAN
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 2, No 2 (2019)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (590.765 KB)

Abstract

Kehidupan manusia selalu dibayangi oleh ketidakpastian, ketidakpastian tersebut dapat berupa risiko maka karena itulah lembaga asuransi menjadi kebutuhan masyararakat yang tidak ingin menanggung risiko sendirian. Dengan kata lain asuransi dapat membantu untuk mengurangi risiko yang terjadi dalam kehidupan manusia. Namun beragam ketakutan yang ada menciptakan keragu-raguan tersendiri hingga orang enggan untuk mengikat diri pada asuransi.ketakutan asuransi tidak bisa diklaim, takut uang hilang dengan percuma, takut susah mengurus klaim dan segudang alasan lainnya enggan untuk berurusan dengan asuransi. padahal sebenarnya banyak sekali manfaat dari asuransi. Dari hal inilah diangkat permasalahan pada skripsi ini yaitu bagaimana syarat dan ketentuan klaim, apakah yang menjadi faktor penyebab terjadinya penolakan klaim, bagaimana penyelesaian sengketa klaim yang ditolak dan bagaimana pertanggungjawaban pihak perusahaan asuransi mengenai klaim yang ditolak. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam pembahasan rumusan masalah tersebut adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelurusan. Hasil Penelitian disimpulkan bahwa ada asuransi, jika terjadi suatu risiko maka pihak tertanggung berhak mendapatkan penggantian dari risiko tersebut dan pihak penanggung berkewajiban memenuhinya.Namun dalam pelaksanaannya tidak jarang pada asuransi jiwa terjadi penolakan klaim, contohnya pada PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia, penolakan klaim dikarenakan adanya faktor kecurangan yang dilakukan baik dari pihak tertanggung maupun penanggung. Apabila terjadi sengketa penolakan klaim upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia adalah bermediasi dengan pihak tertanggung dan setelah mendapatkan hasil dari bermediasi pertanggungjawaban yang dilakuakan PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia adalah mengembalikan premi yang telah dibayar tertanggung sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perusahaan tersebut.   Kata Kunci : Asuransi Jiwa, Klaim Asuransi, Sengketa Klaim