ABSTRAK Harga Referensi komoditas jagung merupakan harga ketetapan minimum yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi produsen atau petani jagung agar tidak mengalami kerugian. Untuk mengetahui rekomendasi Harga Referensi Daerah komoditas jagung di kedua daerah penelitian maka dilakukan analisis terhadap total biaya produksi pada tingkat on-farm maupun off-farm untuk kemudian ditentukan besarnya keuntungan yang layak diterima oleh petani jagung. Dalam menentukan rekomendasi Harga Referensi Daerah digunakan dua metode pendekatan yaitu, metode normal profit, dan metode fixed percentage margin. Selanjutnya dari kondisi eksisting pendapatan tersebut diukur tingkat kesejahteraan petani jagung dengan membandingkan pendapatan usahatani mereka dengan Upah Minimum Regional Provinsi Sumatera Utara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa petani jagung di daerah penelitian belum sejahtera karena pendapatan usahatani mereka berada di bawah Upah Minumum Regional Sumatera Utara. Kata kunci: harga referensi daerah, upah minimum regional
Copyrights © 2013