Ketidakmampuan Indonesia untuk memberikan pelayanan navigasi penerbangan yangmemadai sesuai Pasal 28 Konvensi Chicago 1944 merupakan alasan utama penguasaanruang udara Kepulauan Riau oleh FIR Singapura sejak tahun 1946. Upayapengambilalihan yang dilakukan oleh Indonesia dengan membenahi pelayanan navigasipenerbangannya berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan tersebut yang signifikanmenjadi di atas rata-rata global pada penilaian dari ICAO tahun 2017. Tetapi, ruang udaraKepulauan Riau sampai tahun 2018 ini masih dikuasai FIR Singapura. Padahal,penguasaan ruang udara tersebut oleh FIR Singapura berdampak pada kedaulatanIndonesia yang berujung pada kerugian material. Melihat fenomena tersebut, identitasperan dan norma internasional menjadi elemen yang sangat berpengaruh. KepatuhanIndonesia dan Singapura terhadap norma internasional yang berkaitan denganpermasalahan ruang udara ini, yakni ICAO, serta identitas peran kedua negara di ruanglingkup ICAO itu sendiri mempengaruhi sikap kedua negara dalam memandangpermasalahan ruang udara tersebut. Identitas peran dan norma di ruang lingkup ICAOmenimbulkan persamaan perspektif yang berujung pada kepentingan bersama sehinggamenjadi penyebab Singapura masih menguasai ruang udara Kepulauan Riau.Kata Kunci: FIR, ruang udara, ICAO, identitas peran
Copyrights © 2018