Diponegoro Law Journal
Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017

KEWENANGAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Retno Saraswati, Indarja, Christine Ayu Setyaningrum*, (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Aug 2017

Abstract

Wewenang pemerintah daerah untuk mengurus daerahnya sendiri berdasarkan prinsip otonomi dan tugas pembantuan ditunjang dengan pembentukan produk hukum daerah, namun pada pelaksanaannya banyak produk hukum daerah yang bertentangan dengan norma hukum diatasnya maupun merugikan masyarakat daerah sendiri. Secara yuridis formal, produk hukum daerah yang merugikan dapat dilakukan pengujian untuk kemudian dibatalkan oleh lembaga peradilan, namun di sisi lain pembatalan peraturan daerah ada juga ditangan Pemerintah. Masing-masing kewenangan tersebut mempunyai persamaan dan perbedaan sesuai dengan kapasitasnya. Adanya persamaan dan perbedaan kewenangan pembatalan perda kabupaten/kota diharapkan selalu ada harmonisasi dan konsistensi peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.

Copyrights © 2017