Diponegoro Law Journal
Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016

IMPLEMENTASI LAYANAN 70-70 DI BIDANG PERTANAHAN (Studi di Kantor Pertanahan Kota Salatiga)

Johanes Prima Cahya*, Ana Silviana, Sukirno (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
23 Jun 2016

Abstract

Mengambil momentum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 70 pada tanggal 17 Agustus 2015 dengan tema “Ayo Kerja”, Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional memberikan sebuah inovasi di bidang pertanahan yang diberi nama “Layanan 70-70”, sesuai Dengan Surat Edaran Nomor 13/SE/VIII/2015 yang meliputi 7 jenis pelayanan. Melalui Layanan 70-70, Kantor Pertanahan diberi hak untuk dapat memilih diantara 7 jenis pelayanan berserta jangka waktunya menurut kemampuan masing-masing. Layanan 70-70 merupakan layanan yang wajib dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan di seluruh wilayah Indonesia, salah satunya adalah Kantor Pertanahan Kota Salatiga.

Copyrights © 2016