Mengambil momentum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 70 pada tanggal 17 Agustus 2015 dengan tema “Ayo Kerja”, Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional memberikan sebuah inovasi di bidang pertanahan yang diberi nama “Layanan 70-70”, sesuai Dengan Surat Edaran Nomor 13/SE/VIII/2015 yang meliputi 7 jenis pelayanan. Melalui Layanan 70-70, Kantor Pertanahan diberi hak untuk dapat memilih diantara 7 jenis pelayanan berserta jangka waktunya menurut kemampuan masing-masing. Layanan 70-70 merupakan layanan yang wajib dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan di seluruh wilayah Indonesia, salah satunya adalah Kantor Pertanahan Kota Salatiga.
Copyrights © 2016