Listrik merupan kebutuhan yang sangat mendasar bagi setiap orang di dunia. Akan tetapi banyak sekali pemsangan instalasi listrik yang menyebabkan timbulnya korban mulai dari luka ringan sampai yang terparah adalah meninggalnya korban. Permasalahan disini adalah siapa yag akan bertanggungjawab jika timbulnya korban? .Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain dalam hukum positif indonesia diatur dalam Pasal 359 KUHP. Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor 05/Pid.B/2015/Pn Pwd tahun 2015 yaitu Bahwa terdakwa secara sah dan bertanggungjawab telah melakukan tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain. Tetapi menurut doktrine vicarious liability bahwa orang yang melakukannya patut bertanggungjawab juga terdapat kejadian yang menimpa korban.
Copyrights © 2016