Diponegoro Law Journal
Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016

PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG BADAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA PEKALONGAN DALAM MENGELOLA LIMBAH B3 BATIK

Eko Sabar Prihatin, Amiek Soemarmi, Dewi Puji Astuti*, (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jun 2016

Abstract

Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) batik di Kota Pekalongan menjadi tugas dan wewenang Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekalongan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan data primer yang diperoleh melalui pengamatan, wawancara, dan data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen yang bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian tentang pelaksanaan tugas dan wewenang BLH Kota Pekalongan meliputi perizinan pengelolaan, penyimpanan Limbah B3, dan penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun, rendahnya kesadaran masyarakat dan keterbatasan IPAL menjadi hambatan bagi BLH Kota Pekalongan.

Copyrights © 2016