Kejaksaan memegang peranan penting dalam menegakkan supremasi hukum. Salah satunya adalah melaksanakan fungsi penegakan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Salah satu contohnya adalah kewenangan Kejaksaan dalam pengajuan permohonan pernyataan pailit untuk kepentingan umum terhadap debitor, baik orang – perorangan maupun terhadap badan hukum.Jurnal ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penulisan deskriptif analitis. Pembahasan dari jurnal ini adalah mengenai pengaturan kewenangan Kejaksaan dalam pengajuan permohonan pernyataan pailit beserta peran Kejaksaan dalam kepailitan Perseroan Terbatas. Pengaturan tentang kewenangan Kejaksaan dalam perkara kepailitan diatur dalam Undang – Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang dan Undang –Undang No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia beserta peraturan pelaksananya. Peranan Kejaksaan hanya sebatas dalam pengajuan permohonan pernyataan pailit dan persidangan. Ketika Perseroan Terbatas diputus pailit, maka pemberesan dilakukan oleh Kurator tanpa ada peran Kejaksaan lebih lanjut.
Copyrights © 2016