Penerapan hukum kartel menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 pada industri ban sudah dilaksanakan berupa tindakan kartel yang dilakukan beberapa perusahaan untuk menahan distribusi barang ke pasar demi mendapatkan harga yang konstan dan keuntungan berlipat ganda yang dibuktikan dengan alat bukti. Masalah kartel timbul akibat adanya suatu perjanjian yang terselubung atau tertutup, dan mengurangi daya persaingan usaha itu sendiri. Diputuskannya suatu praktek dugaan kartel oleh KPPU berupa sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melakukan tindakan kartel yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Perusahaan-perusahaan ini melakukan suatu perjanjian yang memenuhi unsur kartel yang berdasarkan alat bukti yang ditemukan oleh KPPU berupa Risalah APBI.
Copyrights © 2016