Diponegoro Law Journal
Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016

KAJIAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN HAK DESAIN INDUSTRI OLEH PENDESAIN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR: 02/DESAIN INDUSTRI/2013/PN.NIAGA/MEDAN )

Andhika Putri Dewi*, Budi Santoso, Siti Mahmmudah (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
23 Jun 2016

Abstract

Penyalahgunaan hak desain industri oleh pendesain lain semakin lama semakin marak terjadi. Kasus tersebut termasuk kasus perdata yang merugikan bagi pendesain asli atau pendaftar pertama. Kebanyakan motif dari pendesain lain untuk mendaftarkan hak desain industri yang bukan hasil karyanya adalah untuk mendapatkan manfaat ekonomi. Desain industri diatur di dalam pengaturan Undang-undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Pendesain asli yang desain industrinya didaftarkan oleh pendesain lain berhak untuk mengajukan gugatan kepada Direktorat Jendral HKI untuk melakukan pembataln desain industri bagi pendesain lain.

Copyrights © 2016