elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (e-KTKLN) adalah identitas elektronik bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri. Kata kunci : sesuai dengan konsep Dasar Hukum yang menjadi pedoman penerbitan e-KTKLN bagi TKI adalah Undang-Undang nomor Nomor 39 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2015. Hambatan yang dialami dalam penerbitan e-KTKLN adalah faktor Peraturan Hukum, faktor aparat, dan masyarakat. Manfaat e-KTKLN bagi TKI adalah memberikan perlindungan kepada TKI.
Copyrights © 2016