Diponegoro Law Journal
Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016

JAMINAN HAK-HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA (THE PROTECTOR OF CITIZEN’S CONSTITUTIONAL RIGHT) DENGAN IMPLEMENTASI CONSTITUTIONAL COMPLAINT MELALUI MAHKAMAH KONSTITUSI DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (STUDI PELAKSANAAN CONSTITUTIONAL COMPLAINT DI KOR

Nilwan Wize Ananda Zen*, Untung Dwi Hananto, Amalia Diamantina (Fakultas Hukum, Diponegoro University)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2016

Abstract

Hak konstitusional merupakan bagian dari hak-hak warga negara yang dijamin dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945, sehingga adalah hal yang inkonstitusional jika adanya kelalaian dari pejabat publik ataupun lembaga negara dalam melakukan tindakannya yang melanggar hak-hak konstitusional warga negara. Constitutional complaint merupakan bentuk pengujian konstitusionalitas (atau kelalaian) perbuatan pejabat publik yang berakibat terlanggarnya hak konstitusional warga negara kepada pengadilan tata negara.  Masalah yang terjadi saat ini adalah belum adanya mekanisme untuk melakukan constitutional complaint terhadap upaya hukum dalam menjamin dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara tersebut. 

Copyrights © 2016