Hak konstitusional merupakan bagian dari hak-hak warga negara yang dijamin dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945, sehingga adalah hal yang inkonstitusional jika adanya kelalaian dari pejabat publik ataupun lembaga negara dalam melakukan tindakannya yang melanggar hak-hak konstitusional warga negara. Constitutional complaint merupakan bentuk pengujian konstitusionalitas (atau kelalaian) perbuatan pejabat publik yang berakibat terlanggarnya hak konstitusional warga negara kepada pengadilan tata negara. Masalah yang terjadi saat ini adalah belum adanya mekanisme untuk melakukan constitutional complaint terhadap upaya hukum dalam menjamin dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara tersebut.
Copyrights © 2016