DPRD sebagai wakil rakyat di daerah mempunyai fungsi yang salah satunya adalah fungsi pengawasan yang diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, DPRD mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap penyusunan, penetapan hingga pelaksanaan APBD.Penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan fungsi pengawasaan DPRD terhadap pengelolaan APBD Kota Semarang Tahun 2017, karena apabila pelaksanaan fungsi pengawasan tidak dijalankan dengan baik, maka ada kemungkinan terjadi tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan salah satu atau beberapa anggota DPRD. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuibagaimana pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan APBD Kota Semarang Tahun 2017 dan mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan APBD Kota Semarang Tahun 2017, serta solusi yang dapat dilakukan dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut.Hasil penelitian ini memaparkan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan APBD Kota Semarang Tahun 2017 serta hambatan-hambatan yang terjadi beserta solusinya dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan APBD Kota Semarang Tahun 2017.
Copyrights © 2019