Diponegoro Law Journal
Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019

PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TERHADAP PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2017

Rakhmansyah Akhmad Noor Ulum (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Fifiana Wianaeni (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Budi Ispriyarso (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
11 Jan 2019

Abstract

DPRD sebagai wakil rakyat di daerah mempunyai fungsi yang salah satunya adalah fungsi pengawasan yang diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan  dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, DPRD mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap penyusunan, penetapan hingga pelaksanaan APBD.Penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan fungsi pengawasaan DPRD terhadap pengelolaan APBD Kota Semarang Tahun 2017, karena apabila pelaksanaan fungsi pengawasan tidak dijalankan dengan baik, maka ada kemungkinan terjadi tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan salah satu atau beberapa anggota DPRD. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuibagaimana pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan APBD Kota Semarang Tahun 2017 dan mengetahui  hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan APBD Kota Semarang Tahun 2017, serta solusi yang dapat dilakukan dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut.Hasil penelitian ini memaparkan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan APBD Kota Semarang Tahun 2017 serta hambatan-hambatan yang terjadi beserta solusinya dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan APBD Kota Semarang Tahun 2017.

Copyrights © 2019