Salah satu kunci keberhasilan penerimaan pajak adalah kepatuhan wajib pajak membayar pajak. Namun demikian, apabila wajib pajak ternyata tidak membayar pajak, maka terhadapnya perlu diberikan tindakan tegas untuk dapat memaksa wajib pajak tersebut melunasi utang pajaknya. Salah satu bentuk tindakan tersebut adalah melalui penagihan pajak berupa penyanderaan (gijzeling). Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya ditempat tertentu. Pada tahun 2015, penyanderaan (gijzeling) telah dilaksanakan di Indonesia seperti di Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Kanwil DJP Jawa Tengah II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan penggunaan penyanderaan (gijzeling) oleh lingkungan kerja Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Kanwil DJP Jawa Tengah II, pelaksanaan penagihan pajak dengan menggunakan sandera pajak di lingkungan kerja Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Kanwil DJP Jawa Tengah II, dan juga hambatan dan upaya untuk mengatasi hambatan dari pelaksanaan gijzeling yang terjadi di lapangan.
Copyrights © 2016