Kasus Perburuan Paus Illegal yang dilakukan oleh Jepang dengan dalih penelitian ilmiah dalam program JARPA II, telah mengancam kepunahan populasi paus di wilayah Antartika. Sebagai sesama anggota IWC, Australia menggugat Jepang ke ICJ terkait kasus tersebut pada 31 Mei 2010 lalu , yang membuktikan bahwa Jepang telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Artikel VIII ICRW, mengenai izin khusus untuk berburu paus atas dasar penelitian ilmiah. Pada tanggal 31 Maret 2014, ICJ memutuskan bahwa Jepang harus menghentikan pelaksanaan JARPA II secepatnya dan mencabut segala izin yang terkait. Putusan ICJ tersebut hanya berlaku untuk program JARPA II saja, yang telah dipatuhi dengan mengentikan pelaksanaan JARPA II. Meskipun begitu, putusan tersebut tidak menghentikan perburuan paus yang dilakukan oleh negara Jepang secara menyuluruh, karena Jepang kembali mengajukan proposal program penelitian ilmiah bernama NEWREP-A, yang menimbulkan banyak pertentangan dari negara anggota IWC lainnya yang anti-whaling.
Copyrights © 2016