Perempuan secara kodrati berbeda dengan laki-laki sehingga perempuan memiliki hak-hak khusus yang diberikan sedangkan laki-laki tidak diberikan.Pekerja/ buruh perempuan demikian pula memiliki hak-hak khusus seperti hak cuti keguguran kandungan, hak cuti melahirkan, hak cuti haid, hak mendapatkan antar jemput jika dipekerjakan pada malam hari, dan sebagainya.Hak-hak khusus pekerja/ buruh perempuan seperti ini sudah seharusnya diperhatikan baik oleh pihak perusahaan maupun oleh para pekerja/ buruh perempuan itu sendiri. PT. Dian Andilta Utama belum sepenuhnya menerapkan hak-hak khusus pekerja/ buruh perempuan, hambatan dalam menerapkan hak-hak khusus pekerja/ buruh perempuan adalah dalam penerapan pemberian cuti haid dan cuti keguguran, upaya mengatasi hambatan dalam penerapan hak-hak khusus pekerja/ buruh perempuan adalah pekerja/ buruh perempuan harus memahami secara benar isi dari perjanjian kerja yang diberikan pada saat awal akan menandatangani perjanjian kerja.
Copyrights © 2017