Lagu merupakan suatu hal yang telah diperdengarkan oleh manusia selama lebih dari berabad-abad yang lalu. Lagu memiliki suatu hak cipta yang dimiliki oleh pencipta yang didalamnya terdapat hak ekonomi yang memaksa siapapun untuk membayar royalti terhadap pencipta apabila lagu tersebut digunakan untuk kepentingan komersial. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah sebagai salah satu penegak hukum yang menangani tindak pidana hak cipta di bidang lagu, melakukan praktek penegakan hukum terhadap pelaku dengan mengacu pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ketentuan dalam peraturan tersebut termasuk dalam delik aduan. Apabila ada pengaduan dari pencipta atau pihak yang ditunjuk barulah pihak kepolisian akan melakukan penegakan hukum. Begitu juga sebaliknya apabila tidak ada pengaduan dari korban, maka praktek penegakan hukum tidak akan dilakukan.
Copyrights © 2016