Kesadaran terhadap lingkungan mulai berkembang pada tahun 1960-an diikuti dengan lahirnya Deklarasi Stockholm pada tahun 1972. Berkembangnya kesadaran lingkungan, membuat masyarakat dunia memasukkan aktivitas perlindungan lingkungan ke berbagai aspek kehidupan. Disadari bahwa lingkungan hidup dapat menjadi korban konflik bersenjata. Sehingga perlindungan lingkungan dalam konflik bersenjata menjadi suatu urgensi mengingat dampak kerusakan lingkungan akibat konflik bersenjata tidaklah sederhana. Perlindungan lingkungan hidup dalam konflik bersenjata merupakan upaya melindungi manusia, tetapi ketentuan perlindungan lingkungan hidup tidak pernah disentuh oleh pengaturan konflik bersenjata. Hasil dari penelitian ini menjelaskan adanya kekosongan hukum humaniter yang memberi perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Copyrights © 2016