Salah satu upaya penyelamatan kredit bermasalah oleh bank yang termasuk dalam restrukturisasi kredit adalah dengan cara Pembaharuan utang atau novasi yaitu salah satu bentuk hapusnya perikatan yang terwujud dalam bentuk lahirnya perikatan baru. Novasi yang akan dibahas dalam penulisan hukum ini yaitu novasi subjektif pasif yaitu kredit diperbaharui dengan membuat perikatan baru yang menghapus perikatan yang lama sehingga kreditur yang lama melepaskan haknya. Latar belakang dilakukannya novasi dari debitor lama kepada debitor baru yaitu karena usia debitur saat dilakukan Novasi berusia 64 tahun dimana bank menilai bahwa usia debitor lama dinilai sudah lanjut dan dapat menghambat jalannya usaha yang dimiliki debitor lama selain itu alasan dilakukannya pengalihan hutang kepada debitor baru karena debitor lama telah mengikutsertakan anaknya (debitor baru) sejak tahun 2002 untuk membantu atau terlibat langsung dalam operasional usaha, bahkan saat ini anaknya sudah mampu menjalankan sendiri usaha orang tuanya tersebut,  atau dengan kata lain usaha tersebut saat ini  sepenuh nya telah dijalankan oleh debitor baru . Ketentuan Pasal 1415 KUHPerdata menyatakan : “Tiada pembaharuan utang yang dipersangkakan. kehendak seorang untuk mengadakannya harus dengan tegas ternyata dari perbuatannya”. Maknanya adalah peralihan debitor (pembaharuan utang) mensyaratkan adanya akta, namun  ketentuan ini tidak bersifat memaksa
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016