Diponegoro Law Journal
Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017

ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA TENDER DALAM TENDER DENGAN SISTEM E-PROCUREMENT

Paramita Prananingtyas, Ery Agus Priyono, Puspa Malinda*, (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Aug 2017

Abstract

Tujuan diberlakukannya pengadaan barang dan atau jasa elektronik atau e-procurement adalah sebagai langkah preventif terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang jasa, khususnya persekongkolan dalam tender. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar hukum dan bentuk proses e-procurement. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyimpangan yang dapat terjadi dan akibat hukumnya dalam e-procurement, dan untuk mengetahui perlindungan hukum peserta tender dalam e-procurement. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, dasar hukum e-procurement adalah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering, dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2015 tentang E-Purchasing. Kedua, jenis persekongkolan yang dapat terjadi adalah persekongkolan vertikal dan gabungan dan akibat hukum diatur berdasarkan Pasal 118 ayat (2) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Ketiga, perlindungan hukum peserta tender berkaitan apabila terjadinya penyimpangan dan berkaitan dengan aspek keamanan e-procurement.

Copyrights © 2017