Diponegoro Law Journal
Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016

TINJAUAN YURIDIS PRAKTEK PERSEKONGKOLAN TENDER PENGADAAN BUS TRANS JAKARTA (ANALISIS PUTUSAN KPPU NO. 15/KPPU-I/2014 TENTANG TENDER BUS TRANS JAKARTA)

Sondang Irene Gresilya Manihuruk*, Budiharto, Paramitha Prananingtyas (Fakultas Hukum, Diponegoro University)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2016

Abstract

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga yang mengawasi jalannya pengadaan barang/jasa di Indonesia sesuai dengan UU No.5 Tahun 1999. Salah satu wujud pelaksanaan tugas KPPU adalah memutus pelanggaran persekongkolan tender pengadaan Bus Trans Jakarta tahun 2012 dengan Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2014. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi dokumen. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa terjadi beberapa kali perubahan pada pengaturan barang dan jasa di Indonesia. Serta pada kasus Bus Trans Jakarta, KPPU menemukan fakta-fakta bahwa pelaku usaha pada pengadaan Bus Trans Jakarta melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 yang memenuhi unsur-unsur persekongkolan pada Pedoman Pasal 22 dengan bentuk persekongkolan vertical dan horizontal.

Copyrights © 2016