Anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika wajib diberikan perlindungan dengan mengutamakan pemenuhan hak-hak serta menghindarkan anak dari proses peradilan pidana yang akan memberikan stigma terhadap anak, termasuk menghindarkan anak dari penjatuhan pidana penjara. Di Indonesia, dalam menangani perkara anak yang berkonflik dengan hukum, pemerintah mengeluarkan perundang-undangan khusus yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang dikeluarkan dengan tujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum, terutama anak yang berkonflik dengan hukum. Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak terdapat prinsip keadilan restoratif yang bertujuan untuk menjauhkan anak dari proses peradilan dan menjauhkan sanksi pidana bagi anak yang berkonflik dengan hukum.
Copyrights © 2016